MAKALAH ULUMUL HADIS: HADIS DHAIF DAN KEHUJAHANNYA
MAKALAH
HADITS DHAIF DAN KEHUJJAHANNYA
Makalah
ini di ajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur
Mata kuliah : Pengantar Studi Hadits
Dosen Pengampu : Drs. H. Wawan Arwani, M.A
Disusun
Oleh :
Fithria
Rif’atul Azizah
Nurul
Aisah
Fakultas
Tarbiyah Jurusan
PBA B/ Semester II
INSTITUT
AGAM A ISLAM NEGRI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON
2013
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang maha
menguasai seluruh alam semesta beserta isinya. Lagi maha berkehendak atas
segala sesuatu, dan telah menjadikan manusia sebaik-baiknya ciptaan yang diberikan
akal untuk berfikir. Rasa syukur saya ucapkan karena berkat rahmat dan
hidayahnya saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Sholawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada Nabiyullah Muhammad SAW kepada keluarganya, para sahabatnya,
dan kepada kita selaku umatnya. Semoga limpahan rahmat yang diberikan Allah
kepada beliau sampai kepada kita semua.
Makalah ini saya buat untuk memenuhi
tugas terstruktur mata kuliah “Pengantar Studi Hadits”. Namun, saya sangat
menyadari dalam pembuatan makalah ini jauh dari kata sempurna dan masih banyak
kekurangan baik isi maupun penulisan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan
dapat di gunakan sebagaimana mestinya.
Cirebon,
03 Maret 2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagaimana telah
kita ketahui bersama, bahwa hadis merupakan sumber hokum kedua setelah kitab
suci Al Qur’an. Hadis merupakan perkataan perbuatan, dan takrir Nabi Muhammad
selama beliau menjadi Nabi dan Rasul. Karena itu selain kita harus menjadikan
Al Qur’an sebagai sumber hukum utama, kitapun harus mempelajari dan menjadikan
hadis sebagai pedoman dan penguat dari hokum Al Qur’an.
Dan dalam hadis sendiri, terdapat
tingkatan-tingkatan hadis dari hadis yang shohih sampai hadis maudhu’.dan dalam
menjadikannya (hadis) sebagai hujjah atau sebagai sumber hukum, kita harus
mengetahui terlebih dahulu tingkatan-tingkatan hadis yang boleh dijadikan
hujjah.
Apakah hadis yang tingkatannya lemah
(hadis dhaif) dapat dijadikan hujjah ?, kadang sering kali kita bertanya bahkan
belum mengerti apakah kita dapat berhujjah dengan hadis pada tingkatan ini atau
tidak.
Oleh karena itu, dalam makalah ini
kami mengangkat tema “Hadis Dhaif dan Kehujjahannya”, yang dimaksudkan
untuk dibahas lebih lanjut, agar kita mengetahui arti dari hadis dhaif itu
sendiri, sebab-sebabkedhaifannya, dan bolehkah kita berhujjah dengan hadis
dhaif.
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam penulisan makalah ini yaitu :
1)
Apakah pengertian Hadis dhaifdan kriteria-kriteria
Hadis Dhaif ?
2)
Apa saja macam-macam Hadis dhaif karena gugurnya rawi dan cacat pada rawi atau
matan ?
3)
Bagaimana hukum berhujjah dengan Hadis Dhaif ?
1.3
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1)
Untuk mengetahui pengertian Hadis Dhaif dan kriteria-kriteria
Hadis Dhaif.
2)
Untuk mengetahui macam-macam Hadis Dhoif karena gugurnya
rawi dan cacatnya rawi atau matan.
3)
Untuk mengetahui dan memahami kehujjahan dalam
mengamalkan hadis Dh
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hadits Dhoif dan Kriteriannya
I.
Pengertian Hadits Dhoif
Hadits Dhoif, menurut bahasa
berarti hadits yang lemah artinya hadit yang tidak kuat.
Sedangkan secara
istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dhoif
ini akan tetapi pada dasarnya,isi, dan maksudnya tidak berbeda. Beberapa
definisi,diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Hadits
yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits
hasan.
2.
Hadits
yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul(hadits shohih
atau yang hasan)
3.
Pada
definisi yang ketiga ini disebutkan secara tegas,bahwa Hadits dhoif
adalah hadits yang salah satu syaratnya hilang.
Ø Para ulama’ memberikan batasan bagi hadits
dhoif :
الحديث الضعيف هو
الحديث الذي لم يجمع صفات الحديث الصحيح و لا صفات الحديث
“hadits dhoif adalah hadits yang tidak
menghimpun sifat-sifat hadits”.
I.
Kriteria Hadits Dhoif
Adapun kriteria hadits dhoif adalah dimana ada salah satu syarat
dari hadits shohih dan hadits hasan yang tidak terdapat padanya,yaitu sebagai
berikut:
1.
Sanadnya
tidak bersambung
2.
Kurang
adilnya perawi
3.
Kurang
dhobithnya perawi
4.
Ada
syadz atau masih menyelisihi dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang
lebih tsiqah dibandingkan dengan dirinya
5.
Ada
illat atau ada penyebab samar dan tersenbunyi yang menyebabkan tercemarnya
suatu hadits shohih meski secara dzohir terlihat bebas dari cacat.
Dengan demikian,
hadits dhoif bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadits shohih, juga tidak
memenuhi persyaratan hadits hasan.
2.2 Macam-Macam Hadits Dhoif
Secara garis besar yang menyebabkan suatu
hadits di golongkan menjadi hadits dhoif di karenakan dua hal, yaitu : 1.
Gugurnya rawi dalam sanadnya, 2. Adanya cacat pada rowi atau matan.
v
Hadits
Dhoif karena gugurnya Rowi.
Yang dimaksud dengan
gugurnya rawi adalah tidak adanya satu, dua, atau beberapa rawi, yang
seharusnya ada dalam satu sanad baik pada permulaan sanad, pertengahan, ataupun
akhirnya. Adapun hadits dhoif karena gugurnya rawi di bagi menjadi beberapa
macam, di antaranya :
1.
Hadits
Mursal
Hadits Mursal, menurut bahasa berarti hadits yang terlepas .Yang
dimaksud terlepas yaitu hadits yang
gugur sanadnya setelah tabi’in atau hadits yang gugur rawinya di akhir sanad.
Yang dimaksud dengan gugur disini adalah nama sanad terakhirnya tidak
disebutkan, dan yang dimaksud rawi di akhir sanad yaitu rawi pada tingkat
sahabat. Jadi hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak menyebutkan
sahabat nabi, sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah
SAW.
Contoh Hadits Mursal :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :بيننا و بين المنافقين شهود
العشاء والصبح لايستطيعون. (رواه مالك)
Artinya :
“Rasulullah bersabda,
“antara kita dengan kaum munafik (ada batas), yaitumenghadiri jama’ah isya’ dan
subuh : mereka tidak sanggup menghadirinya.” (HR. MALIK)
Kebanyakan ulama’ memandang hadits
mursal sebagai hadits dhoif dan tidak diterima sebagai hujjah, tetapi sebagian
kecil ulama’ termasuk abu hanifah, malik bin annas dan ahmad bin hanbal, dapat
menerima hadits mursal menjadi hujjah bila rawinya adil.
·
Klasifikasi
Hadis Mursal
Sebagaimana kita
ketahui, bahwa didalam hadis mursal yang digugurkan adalah sahabat yang
langsung menerima berita dari Rasulullah SAW, sedang yang menggugurkan dapat
juga seorang tabi’in atau sahabat kecil. Oleh karena itu, ditinjau dari segi
siapa yang menggugurkan dan dari sifat-sifat pengguguran hadis, hadis mursal
terbagi menjadi :
1)
Mursal
Jaly yaitu bila pengguguran yang dilakukan oleh rawi (tabi’in, adalah jelas
sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan tidak hidup
sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
2)
Mursal
Shahaby, yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW,
tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan.
3)
Mursal
Khafy, yaitu:
هو رواية من عا صر التابعى صحابيا ولكنه لم يسمع حديثا منه
“ Hadis yang
diriwayatkan oleh tabi’in, dimana tabi’in yang meriwayatkan hidup sezaman
dengan shahaby, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadis pun daripadanya.”
Hukum
hadis ini adalah dhaif.
·
Berhujjah
dengan Hadis Mursal
Adapun pendapat dari
para muhaddisin yaitu :
1)
Imam
Malik dan Ahmad, menurut pendapat beliau, demikian juga Abu Hanifah menerima
hadis mursal sebagai hujjah. Beliau beralasan menurut logika, bahwa rawi yang
bersifat adil lagi perwira, tentu tidak mau menggugurkan rawi-rawi yang berada
diantara dia dan nabi, sekiranya rawi yang digugurkan itu bukan orang yang adil
pula.
2)
Ulama
Jumhur dan Asy Syafi’iy memandang bahwa hadis mursal itu adalah dhaif,
karenanya tidak dapat dibuat hujjah.
3)
Menurut
Asy Syaukani bahwa yang benar, hadis mursal itu tidak dapat dibuat hujjah
secara mutlak, karena adanya keragu-raguan dan tidak diketahui keadilan
rawinya. Inilah pendapat yang rajjih menurut muhadditsin.
- Hadits Munqoti’
Menurut bahasa, hadits munqoti’ berarti hadits yang terputus.
“hadis yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat, dasatu
tempat, atau gugur dua orang padadua tempat dalam keadaan tidak
berturut-turut.”
Para ulama’ member batasan hadits munqoti’ adalah hadits yang
gugur satu atau dua rowi tidak beriringan menjelang akhir sanadnya. Bila rawi
diakhir sanadnya adalah sahabat nabi, maka rawi menjelang akhir sanad adalah
tabi’in. jadi, hadits munqoti’ bukanlah rawi di tingkat sahabat yang gugur,
tetapi minimal gugur seorang tabi’in.
Contoh hadits munqoti’ :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا ذخل
المسجد قال : بسم الله و السلام على رسول الله اللهم اغفرلى ذنوبى وافتح لى ابواب رحمتك.
(رواه ابن ما جه)
Artinya :
“Rasulullah SAW. Bila masuk kedalam masjid, membaca : dengan
nama Allah, dan sejahtera atas Rasulullah;ya Allah, ampunilah segala dosaku dan
bukakanlah bagiku segala pintu rahmatmu”.
(HR. IBNU MAJJAH)
·
Hukum
Hadis Munqathi’
Hukum hadis munqathi’ tidak dapat dibuat hujjah.
- Hadis mudhal
Menurut bahasa,
hadis mudhal berarti hadis yang sulit dipahami.
ما سقط من رواته اثنان او اكثر على التوالىسواء
سقط الصحابى والتابعى او التابعى و تابعه اواثنان قبلهما.
“hadis yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih, berturut
–turut, baik sahabat bersama tabi’iy, tabi’iy bersama tabi’iy tabi’iy,maupun
dua orang sebelum r shohaby dan tabi’iy.”
Para ulama’ member batasan hadis mudhal adalah hadis yang gugur
dua orang rawinya atau lebih secara beriringan dalam sanadnya.
Contoh hadis mudhal yang gugur rawinya dua orang sebelum
shahaby, seperti hadis Imam Malik yang termuat dalam kitab Muwattha’:
للملوك طعامه وكسوته بالمعروف. (رواه مالك)
“Budak itu harus diberi makanan dan pakaian secara baik.” (H.R Malik)
Imam Malik, dalam kitabnya itu, tidak menyebut dua orang rawi
yang beriringan antara dia dan Abu Hurairah. Dua orang rawi yang gugur itu
diketahui melalui riwayat Imam malik di luar kitab Al Muwattha’.
Malikmeriwayatkan hadis yang sama yaitu “dari Muhammad bin Ajlan dari Ayahnya,
dari Abi Hurairah, dari Rasulullah.” Dua orang rawi yang gugur beriringan
adalah Muhammad bin Ajlan dan Ayahnya.
- Hadis Muallaq
Hadis Muallaq
menurut bahasa, berarti hadis yang tergantung.
Menurut istilah :
هو الذىيسقط من اول سنده راوفاكثر
“ Hadis-hadis yang gugur rawinya seorang atau lebih di awal
sanad”
Keguguran
(inqitha’) sanad pada hadis muallaq dapat terjadi pada sanad yang pertama, pada
seluruh sanad, atau pada seluruh sanad selain sahabat.
Contoh Hadis Muallaq :
Bukhari berkata, kata malik, dan Zuhri, dari Abu Salamah, dari
Abu Hurairah, bahwa Rasulullah berkata :
لا تفا ضلوا بين الانبياء. (رواه البخارى)
Artinya :
“ janganlah kamu melebihkan sebagian Nabi dan sebagian yang
lain”. (H.R Bukhari)
·
Hukum
hadis Muallaq
1)
Hadis
Muallaq di klasifikasikan kedalam hadis Dhoif, disebabkan sanad yang digugurkan
tidak dapat diketahui sifat dan keadaannya secara meyakinkan, baik mengenai
kedlobitannya maupun keadilannya. Kecuali bila yang digugurkan seorang sahabat yang
sudah tidak diragukan lagi tentang keadilannya.
2)
Hadis
Muallaq dapat dianggap shahih, apabila sanad yang digugurkan disebutkan oleh
hadis yang bersanad lain.
3)
Apabila
seluruh sanad yang dibuangnya adalah tsiqoh, perlu diadakan ta’dil (penetapan
keadilan) rawi yang samar-samar.
v
Hadis
Dhoif karena cacat pada rawi atau matan
Hadis yang bercacat
rawi atau matannya, atau kedua-duanya digolongkan hadis dhaif. Banyak macam
cacat yang dapat menimpa para rawi atau menimpa matan, diantaranya pendusta,
pernah berdusta, fasiq, tidak di kenal, dan berbuat bid’ah, merupakan cacat
yang masing-masing dapat menghilangkan
sifat dhabit rawi. Banyak keliru, banyak faham, buruk hafalan, lalu
mengusahakan hafalan dan menyalahi raw-rawi yang dipercaya,juga merupakan cacat
yang masing-masing dapat menghilangkan sifat dhabit pada rawi.
Adapun cacat matan
misalnya, terdapat sisipan ditengah-tengah lafadz hadis, atau lafadz hadis itu
di putarbalikan sehingga member pengertian yang berbeda dengan maksud lafadz
yang sebenarnya.
Diantara hadis Dhaif
karena cacat pada rawi atau matannya, yaitu :
1)
Hadis
Maudhu’
Dari segi bahasa,
Hadis maudhu’ berarti palsu atau hadis yang dibuat-buat. Sedangkan, menurut
istilah :
هو المحتلع المصنوع
المنصوب الى رسول الله صلى الله عليه وسلم زورا وبهتانا سواء كان ذلك
عمدا ام خطا
“ Hadis yang dicipta serta dibuat oleh seseorang (pendusta),
yang ciptaan itu dibangsakan kepada Rasulullah SAW. Secara palsu dan dusta,
baik hal itu disengaja, maupun tidak.”
Para ulama’ member batasan hadis maudhu’ adalah hadis yang bukan
hadis Rasulullah SAW, tetapi disandarkan kepada beliau oleh orang secara dusta
dan sengaja atau secara keliru tanpa sengaja.
Golongan
pembuat Hadis Maudhu’ antara lain :
a.
Musuh-musuh
Islam (terutama kaum yahudi dan kaum zindiq).
b.
Orang-orang
yang fanatik pada golongan politiknya, madzhabnya, atau kebangsaannya.
c.
Tukang-tukang
dongeng.
d.
Orang-orang
yang suka mengambil muka pada penguasa.
e.
Dan
orang-orang yang ingin bermegah diri dengan meriwayatkan hadis yang tidak
dimiliki orang lain.
Hadis Maudhu’ merupakan seburuk-buruk hadis Dhaif.
Banyak tanda untuk menetapkan kemaudhu’an suatu hadis, petunjuk
terpenting adalah makna hadis tersebut rusak atau batil, yakni : tidak masuk
akal, bertentangan dengan akal sehat, bertentangan dengan kebenaran yang sudah
dapat dipastikan secara ilmiah/historis, bertentangan denganhadis-hadis yanglebih
kuat, atau bertentangan dengan ayat Al Qur’an.
Beberapa contoh Hadis
maudhu’ :
1.
Hadis
yang dibuat-buat oleh Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam, ia berkata bahwa hadis
tersebut datang dari ayahnya, dari kakaknya, dan selanjutnya dari Rasulullah
SAW. Bunyinya :
ان سفينة نوح طافت بالبيت سبعاوصلت عند المقام
ركعتين
“ sesungguhnya bahtera Nuh bertawaf mengelilingi Ka’bah tujuh
kali dan shalat dimakam Ibrahim dua rakaat.”
Makna hadis diatas tidak masuk akal.
2.
Hadis
berikut :
لا يدخل ولد الزنا الجنة الىسبع ابتاء
Artinya :
“ anak zina itu tidak masuk syurga hingga tujuh turunan.”
Hadis diatas bertentangan dengan Ayat Al Qur’an/Firman Allah SWT
:
ولا تزر وازرة وزر اخرا (الانعام : 164)
Artinya :
“Pemikul dosa itu tidaklah memikul dosaorang lain.” (QS. Al An’am: 164)
Sebagian hadis-hadis
maudhu’ diketahui kepalsuannya berdasarkan pengakuan dari mereka yang
memalsukan. Misalnya, Maisarah bin Abdi Rabbin Al Farisi, mengaku telah membuat
beberapa hadis tentang keutamaan Al Qur’an dan 70 buah hadis tentang keutamaan
Ali bin Abi Thalib, dan masih banyak lagi.
2)
Hadis
Matruk atau Hadis Matruh
Dari segi bahasa,
hadis matruk berarti yang ditinggalkan dan hadis matruh berarti yang dibuang.
Sedangkan, menurut istilah yaitu :
هو الحد يث الذى ينفرد
بروايته من يتهم بالكذب فى الحد يث
“ hadis yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan
oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.”
Para ulama’ memberikan batasan hadis matruk (hadis matruh)
adalah hadis yang di riwayatkan oleh orang yang tertuduh pernah berdusta
(baikberkenaan dengan hadis atau mengenai urusan lain), atau tertuduh pernah
mengerjakan maksiat, atau lalai, atau banyak fahamnya.
Contoh :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لولا النساء
لعبد الله حقا
“rasulullah bersabda, “sekirannya tidak ada wanita,tentu Allah
disembah (ditaati) dengan sungguh-sungguh”.
Hadis tersebut
diriwayatkan oleh Yaqub bin Syufyan bin Asyim, dengan sanad terdiri serentetan
rawi , Muhammad bin Imran, Isa bin Ziyad, Abdur Rahim bin Zaid dan ayahnya,
Said bin MUsayyab, dan Umar bin Khattab. Di antara nama-mana dalam snad itu,
Abdur Rahim dan Ayahnya tertuduh pernah berdusta. Oleh karena itu, hadis diatas
dikenal dengan sebutan hadis matruk dan hadis matruh.
3)
Hadis
Munkar
Hadis munkar dari segi
bahasa, berarti hadis yang diingkari atau hadis yang tidak dikenal. Sedangkan,
menurut istilah :
هو الحد يث الذى ينفرد
بروايته من فحش غلطه او اكثرت غفلته او بين فسقه بغير الكذب
“hadis yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh
orang yang banyak kesalahan, banyak kelengahannya atau jelas kefasikannya yang
bukan karena dusta”.
Para ulama’
memberikan batasan hadis munkar adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang
lemah yang menyalahi (berlawanan dengan) rawi yang
kuat (kepercayaan).
Contoh :
من اقام الصلاة واتى الزكاة و حج وصام وقرى
الضيف (اضا فه و اكرمه) دخل الجنة (رواه ابن ابى حاتم)
“barang siapa yang mendirikan salat, membayar zakat, mengerjakan
haji, berpuasa dan menghormati tamu, niscaya masuk surga.” (HR. Ibnu Abi
Hatim)
Hadis diatas dikatakan
berasal dari Rasulullah, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari serangkaian
rawi-rawi yang lemah. Ibnu Abi Hatim sendiri memandang hadis tersebut sebagai hadis
munkar, karena rawi-rawinya lemah dan matannya berlainan dengan matan
hadis-hadis yang lebih kuat.
4)
Hadis
Muallal
Muallal, dari segi
bahasa, berarti yang terkena illat (penyakit atau bencana). Para ulama’ member
batasan hadis muallal adalah hadis yang mengandung sebab-sebab tersembunyi
(tidak mudah untuk diketahui) yang menjatuhkan derajatnya.
Illat yang menjatuhkan
derajat hadis itu bisa terdapat pada sanad atau pada matan, serta bisa pada
keduanya.
Contoh :
قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم : البيعان بالخيار مالم يتفرقا
Artinya :
“ Rasulullah bersabda, “penjual dan pembeli boleh berkhiyar,
selama mereka belum berpisah”.
Hadis tersebut
diriwayatkan Yala bin Ubaid bersanad Sufyan Ats Tsauri, dari Amru bin Dinar,
dari Ibnu Umar. Matan hadis diatas shahih, tetapi sanadnya memiliki illat.
Seharusnya bukan dari Amru bin Dinar, melainkan dari Abdullah bin Dinar.
5)
Hadis
Mudraj
Hadis mudraj, dari
segi bahasa, berarti hadis yang dimasuki sisipan. Dari segi istilah hadis
mudraj adalah hadis yang dimasuki sisipan, yang sebenarnya bukan bagian hadis
itu.
Sisipan itu bisa pada sanad, matan, dan bisa pada keduanya.
Contoh :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : انا زعيم
والزعيم الحميل لمن امن بى واسام وجاهد فى سبيل الله يبيت فى ريض الجنة (رواه
النساء)
Artinya :
“ Rasulullah bersabda, “ saya adalah zaim dan zaim itu adalah
penanggung jawab dari orang yang beriman kepadaku, taat dan berjuang dijalan
Allah, dia bertempat tinggal di taman syurga.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Nasai, dan disebut hadis mudraj
karena ungkapan (والزعيم الحميل) adalah sisipan,
tidak berasal dari sabda Rasulullah SAW.
6)
Hadis
Maqlub
Dari segi bahasa, hadis maqlub berarti, hadis yang diputar
balik. Dari segi istilah hadis maqlub adalah hadis yang terjadi pemutarbalikan
pada matannya atau pada rawi dalam sanadnya atau penukaran suatu sanad untuk
matan yang lain.
Bila hadis
sebenarnya diriwayatkan oleh kaab bin Murrah (misalnya), tetapi Kaab bin Murrah
itu dibalik menjadi Murrah bin kaab maka hadis itu disebut hadis maqlub.
Contoh pada matannya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا امرتكم
بشىء فأتوه واذا نهيتكم عن شىء فاجتنيبوه ما استطعتم. (رواه الطبرانى)
Artinya :
“ Rasulullah bersabda, “ apabila aku menyuruh kamu mengerjakan
sesuatu, maka kerjakanlah dia; apabila aku melarang kamu dari sesuatu, maka
jauhilah dia sesuai dengan kesanggupan kamu.”
(HR. Thabarani)
Matan diatas,
merupakan pemutarbalikan.berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim, Seharusnya hadis
itu berbunyi :
عن ابى هريرة رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله
صلى الله عليه وسلم يقول : ما نهيتكم عنه فاجتنيبوه وما امرتكم به فا فعلوه منه ما
استطعتم . (رواه البخارى و مسلم).
Artinya :
“dari Abu hurairah r.a ai berkata, :”saya mendengar Rasulullah
SAW bersabda,: apa-apa yang kami cegah dari kamu semua maka jauhilah dan
apa-apa yang kami perintahkan kepadamu sekalian perbuatlah menurut
kemampuannmu.” (HR. Bukhari-Muslim).
7)
Hadis
Syadz
dari segi bahasa,
hadis syadz berarti hadis yang ganjil. Para ulama’ member batasan hadis syadz
adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya tetapi hadisnya
berlainan dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang juga
dipercaya.
Contoh :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يوم عرفه
وايام التشريق ايام اكل وشرب. (رواه موسى بن على)
Artinya :
“ Rasulullah bersabda, “ hari arafah dan hari tasyrik adalah
hari-hari makan dan minum.”
Hadis diatas
diriwayatkan oleh Musa bin Abi bin Kubah dengan sanad dari serentetan rawi yang
dipercaya, namun matan hadis tersebut ganjil, jika dibandingkan dengan
hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang juga dipercaya. Pada
hadis-hadis lain tidak dijumpai ungkapan (يوم عرفة)
keganjilan hadis diatas terletak pada ungkapan tersebut.
2.3 Hukum Berhujjah dengan Hadits Dhaif
Cacat-cacat hadis
dhaif berbeda-beda, baik
macamnya maupun berat ringannya. Dari hadis-hadis yang mengandung cacat pada
rawi(sanad) atau matannya, yang paling rendah martabatnya ialah hadis Maudhu’,
kemudian hadis Matruk, hadis Munkar, hadis Muallal, hadis Mudraj, hadis Maqlub
dan hadis-hadis lain. Dari hadis-hadis yang gugur rawi atau sejumlah rawinya,
yang paling lemah adalah hadis Muallaq (kecuali hadis-hadis shohih, yang
diriwayatkan secara Muallaq oleh Bukhari dalam kitab sahihnya), hadis Mudhal,
hadis Munqathi’, kemudian hadis Mursal.
Adapun pendapat Muhadditsin tentang kehujjahan hadis Dhaif,
yaitu :
Ø
Pendapat
pertama : hadis Dhaif dapat diamalkan secara mutlak, yakni
baik yang berkenaan dengan masalah halal haram, maupun kewajiban, dengan syarat
tidak ada hadis lain yang menerangkannya. Pendapat ini disampaikan oleh
beberapa imam, seperti : Imam Ahmad bin Hambal, Abu Dawud dan sebagainya.
Ø
Pendapat
kedua : dipandang baik mengamalkan hadis dhaif dalam fadailul ‘amal, baik yang
berkaitan dengan hal-hal yang dianjurkan maupun hal-hal yang dilarang.
Abu Hafid Ibnu Hajar menjelaskan bahwa syarat mengamalkan hadis
dhaif ada tiga :
1.
Telah
disepakati untuk diamalkan, yaitu hadis dhaif yang tidak terlalu dhaif.
2.
Hadis
dhaif yang bersangkutan berada dibawah suatu dalil yang umum sehingga tidak
dapat diamalkan hadis dhaif yang sama sekali tidak memiliki dalil pokok.
3.
Hadis
dhaif yang bersangkutan diamalkan, namun tidak disertai keyakinan atas
kepastian keberadaannya, untuk menghindar penyandaran kepada Nabi Muhammad SAW,
sesuatu yang tidak beliau katakan.
Ø
Pendapat
ketiga : hadis dhaif sama sekali tidak dapat diamalkan, baik yang
berkaitandengan fadailul amal maupun yang berkaitan dengan halal haram.
Pendapat ini di nisbatkan kepada Qadi Abu Bakar Ibnu Arabi.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hadits Dhoif, menurut bahasa
berarti hadits yang lemah artinya hadit yang tidak kuat.
Sedangkan secara
istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dhoif
ini akan tetapi pada dasarnya,isi, dan maksudnya tidak berbeda. Beberapa
definisi,diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Hadits
yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat
hadits hasan.
2.
Hadits
yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul(hadits shohih
atau yang hasan)
3.
Pada
definisi yang ketiga ini disebutkan secara tegas,bahwa Hadits dhoif
adalah hadits yang salah satu syaratnya hilang.
Adapun kriteria hadits dhoif adalah dimana ada salah satu syarat
dari hadits shohih dan hadits hasan yang tidak terdapat padanya,yaitu sebagai
berikut:
Ø
Sanadnya
tidak bersambung
Ø
Kurang
adilnya perawi
Ø
Kurang
dhobithnya perawi
Ø
Ada
syadz atau masih menyelisihi dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang
lebih tsiqah dibandingkan dengan dirinya
Ø
Ada
illat atau ada penyebab samar dan tersenbunyi yang menyebabkan tercemarnya
suatu hadits shohih meski secara dzohir terlihat bebas dari cacat.
Secara garis besar yang menyebabkan suatu hadits di golongkan
menjadi hadits dhoif di karenakan dua hal, yaitu : 1. Gugurnya rawi dalam
sanadnya, 2. Adanya cacat pada rowi atau matan.
v
Hadits
Dhoif karena gugurnya Rowi.
1.
Hadis
mursal
2.
Hadis
Munqathi’
3.
Hadis
Mudhal
4.
Hadis
Muallaq
v
Hadis
Dhaif karena cacat pada rawi atau matan.
1.
Hadis
Maudu’
2.
Hadis
Matruk dan Hadis Matruh
3.
Hadis
Munkar
4.
Hadis
Mudraj
5.
Hadis
Muallal
6.
Hadis
Maqlub
7.
Hadis
Syadz
Adapun pendapat Muhadditsin tentang kehujjahan hadis Dhaif, yaitu :
Ø
Pendapat
pertama : hadis Dhaif dapat diamalkan secara mutlak, yakni baik yang berkenaan
dengan masalah halal haram, maupun kewajiban, dengan syarat tidak ada hadis
lain yang menerangkannya. Pendapat ini disampaikan oleh beberapa imam, seperti
: Imam Ahmad bin Hambal, Abu Dawud dan sebagainya.
Ø
Pendapat
kedua : dipandang baik mengamalkan hadis dhaif dalam fadailul ‘amal, baik yang
berkaitan dengan hal-hal yang dianjurkan maupun hal-hal yang dilarang.
Abu Hafid Ibnu Hajar menjelaskan bahwa syarat mengamalkan hadis
dhaif ada tiga :
4.
Telah
disepakati untuk diamalkan, yaitu hadis dhaif yang tidak terlalu dhaif.
5.
Hadis
dhaif yang bersangkutan berada dibawah suatu dalil yang umum sehingga tidak
dapat diamalkan hadis dhaif yang sama sekali tidak memiliki dalil pokok.
6.
Hadis
dhaif yang bersangkutan diamalkan, namun tidak disertai keyakinan atas
kepastian keberadaannya, untuk menghindar penyandaran kepada Nabi Muhammad SAW,
sesuatu yang tidak beliau katakana.
Ø
Pendapat
ketiga : hadis dhaif sama sekali tidak dapat diamalkan, baik yang
berkaitandengan fadailul amal maupun yang berkaitan dengan halal haram.
Pendapat ini di nisbatkan kepada Qadi Abu Bakar Ibnu Arabi.
B.
SARAN
Adapun saran yang kami
ambil dari makalah ini, yaitu : sebagai umat islam yang baik, sebelum kita
mengamalkan sebuah hadis untuk dijadikan sebuah hujjah, hendaknya kita
mengetahui dan memahami apakah hadis tersebut dapat dijadikan hujjah ataupun
tidak. Salah satunya dengan memperhatikan criteria-kriteria maupun syarat sebuah
hadis yang shohih maupun hadis yang dhaif dan mardud.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø
Ahmad,
Muhammad, “ulumul Hadis/ Drs. H. Muhammad Ahmad; Drs. M. Mudzakir”. Bandung :
Pustaka Setia.
Ø
Rahman,
Drs. Fatchur, “ Ikhtisar Musthalahul Hadits”. Cetakan :10. Bandung : PT.
Alma’arif.
Ø
Judul
asli Ushul Al Hadits
ü
Ajjaj
Al Khatib, Dr. Muhammad. “Ushul Al Hadits”. Libanon : Dar al fikr, Beirut.
ü
Ushul
Al hadits. Pokok-pokok ilmu Hadits
Penerjemah : Drs. H. M
Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, S.Ag.
Diterbitkan : Penerbit
Gaya Media Pratama, Jakarta.
Ø
Ismail,
Drs. M.Syuhudi.” Pengantar ilmu Hadis”. Cetakan : 10. Bandung : Angkasa.
Ø
http://www.sarjanaku.com/2011/11/hadits-dhaif-pengertian-macam-macam.html. (Di akses 28 Februari 2013).
Comments
Post a Comment